News
Kamis, 27 Oktober 2011 - 13:05 WIB

PAN dan PKB minta Setgab koalisi dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (detikNews)

(detikNews)

Jakarta (solopos.com)–PAN dan PKB meminta Setgab koalisi dibubarkan. Keduanya kecewa Setgab hanya digunakan alat kepentingan dua partai besar di Setgab yakni Golkar dan Partai Demokrat.

Advertisement

“Setgab hanya berguna untuk kepentingan partai-partai besar, agendanya diskriminatif dan tidak mempertimbangkan anggota yang lain, kami usul agar dibubarkan saja,” tutur anggota Pansus Revisi UU Pemilu dari PKB, Abdul Malik Haramain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

PKB melihat usulan PT Pemilu 2014 sebesar 4 persen adalah contoh nyata. Menunjukkan arogansi parpol besar ingin menggerus eksistensi partai lainnya.

Advertisement

PKB melihat usulan PT Pemilu 2014 sebesar 4 persen adalah contoh nyata. Menunjukkan arogansi parpol besar ingin menggerus eksistensi partai lainnya.

“Sikap diskriminatif itu kelihatan dari sikap PD dan Golkar yang tetap memaksakan PT 4 sampai 5 persen dan memaksakan Pemekaran Dapil. PKB tetep minta agar kenaikan PT tidak drastis, sesuai dengan semangatnya kenaikan PT mestinya bertahap gradual, 3 – 3,5 persen,” protesnya.

Pandangan senada disampaikan Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Viva Yoga menilai keberadaan Setgab tak lagi efektif.

Advertisement

“Ini keinginan partai besar untuk memberangus partai kecil. Dengan kondisi seperti ini jelas partai besar ingin memberangus pluralisme. Ingat Setgab bukanlah SBY fans club,”lanjutnya.

Pemerintah resmi mengusulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu. Parliamentary Threshold (PT) yang diterapkan dalam pemilu legislatif 2014 mendatang diusulkan pemerintah sebesar empat persen dan berlaku secara nasional baik di tingkat DPR maupun DPRD.

Hal ini dikemukakan wakil pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011) malam.

Advertisement

Menurut Mendagri, kenaikan angka PT dari 2,5 menjadi 4 persen secara nasional bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kehidupan politik dengan menyeimbangkan antara sistem kepartaian dengan pemerintahan presidensiil dalam rangka perwujudan check and balances.

Besaran angka PT yang diusulkan pemerintah ini sejalan dengan usulan PT dari Partai Demokrat. FPD mengusulkan PT sebesar empat persen, sementara dua partai besar lainnya yakni Golkar dan PDIP mengusulkan PT sebesar 5-7 persen. Sedangkan partai menengah seperti PAN, PKB, PPP, Hanura, dan Gerindra menginginkan agar angka PT tidak berubah atau naik hanya sebesar tiga persen.

(detik.com/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Koalisai PAN PKB Setgab
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif