News
Jumat, 22 Mei 2009 - 16:04 WIB

PAN ajukan 50 kasus PHPU

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 50 kasus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK. Ke-50 kasus yang diajukan PAN itu meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tim advokasi pemohon (PAN) yang diketuai Patrialis Akbar, di Jakarta, Jumat (22/5) menyebutkan, permohonan gugatan partainya menyatakan perolehan kursi PAN berkurang akibat kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah.

Advertisement

Patrialis menilai secara nasional, terdapat sisa kursi sebanyak 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap-tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Menurutnya, perubahan cara penghitungan secara tiba-tiba yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku, merugikan partainya karena kehilangan potensi tujuh kursi yang semestinya didapat. (Antara)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif