News
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:28 WIB

Pamer Alat Vital di Seminyak Bali, Turis Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendata dua warga negara Denmark karena berbuat aksi tak senonoh, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (27/5/2023) (Solopos/ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali)

Solopos.com, DENPASAR — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) turis asal Denmark karena salah satu diantaranya memamerkan alat vital di kawasan Seminyak Kabupaten Badung.

“Saat ini keduanya kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Minggu (28/5/2023).

Advertisement

Dua warga negara Denmark itu yakni berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun dan CM, laki-laki berusia 49 tahun.

Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.

Advertisement

Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) di salah satu penginapan di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.

Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, aksi tak senonoh CAP dengan menunjukkan kelaminnya diketahui terjadi sekitar tujuh bulan lalu.

Saat itu, CAP dibonceng sepeda motor oleh CM dalam posisi berhenti di pinggir jalan di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.

Advertisement

Petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai saat ini masih mendalami keterangan keduanya termasuk alasan CAP memamerkan alat vital.

Imigrasi Ngurah Rai mencatat warga dari kawasan Nordik di Eropa Utara itu sudah beberapa kali ke Pulau Dewata.

Keduanya tercatat masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal hingga 7 Juni 2023.

Advertisement

Aksi tak senonoh turis Denmark itu menambah daftar panjang WNA yang melakukan tindakan tak terpuji dan mengganggu norma yang berlaku di Bali.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023, mendeportasi 123 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Advertisement

WNA nakal yang ditemukan di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

 

Sumber: Antara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif