News
Jumat, 26 November 2021 - 10:36 WIB

Palsukan Akta Kematian Istri, Pria Ini Nikah Lagi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah. (Dok. Solopos-Antara)

Solopos.com, DENPASAR — Seorang pria bernama Suraji nekat memalsukan akta kematian istrinya, Diah Suartini, 54, demi menikah lagi. Aksi tersebut dilakukan dengan bantuan Ketua KUA Petang di Kabupaten Badung, Bali, Abdul Munir, 43.

Selain akta kematian, Munir juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Munir sengaja memalsukan dokumen tersebut untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. Adapun imbalan yang diterima Munir dari aksi pemalsuan akta kematian hingga berbagai dokumen pendukung lainnya sebesar Rp1,5 juta.

Advertisement

Baca juga: Tragedi Penyiraman Air Keras, Korban Tiga Kali Tolak Dinikahi Pelaku

Kepala Kejari Badung, Ketut Maha Agung, mengatakan aksi Munir dan Suraji dilakukan pada Agustus 2019. Dia menyebut perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. “Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat,” katanya seperti dilansir Okezone.com, Jumat (26/11/2021).

Akibat aksi tersebut, Munir dan Suraji kini ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Advertisement

Baca juga: Bocah SMP Lamar Pemuda Idaman Bawa Mahar Rp500 Juta, Begini Kisahnya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif