News
Minggu, 23 Maret 2014 - 14:31 WIB

PAKET BAHAN PELEDAK : Densus 88 Usut Bom hingga Trenggalek

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Densus 88 Antiteror (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, TRENGGALEK — Satu tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mendatangi Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Minggu (23/3/2014), guna melakukan investigasi paket bahan peledak yang diidentifikasi terkirim dari biro jasa ekspedisi swasta wilayah Kecamatan Panggul, 18 Februari 2014 lalu.

“Informasi yang kami terima begitu, tim Densus akan melakukan pendalaman sekaligus pengembangan kasus tersebut [paket bahan peledak],” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Minggu.

Advertisement

Ia tidak menjelaskan secara terperinci kegiatan yang akan dilakukan tim burung hantu—sebutan sesuai lambang kesatuan Densus 88 Antiteror—itu, kecuali hanya mengisyaratkan bahwa salah satu fokus investigasi mereka adalah rumah orang tua terduga teroris Galih Satria alias Hari Rahayu, 29, di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Informasi yang dihimpun kantor Berita Antara dari sumber internal kepolisian menyebutkan pula bahwa Densus 88 juga mendalami kemungkinan keberadaan jaringan teroris lain di wilayah Trenggalek dan sekitarnya.

Saat ini, tim Densus mengonsentrasikan investigasi mereka pada lokasi perakitan bom pipa dan bom Tupperware, seperti pengakuan Galih. Asal-usul bahan peledak berupa urea nitrate yang didapat Galih juga tidak luput dari perhatian kepolisian. Namun berdasar hasil penyisiran sebelumnya yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jumat (22/3/2014), material ataupun sisa bahan baku dimaksud tidak satu pun yang ditemukan.

Advertisement

“Mereka akan mengembangkan ke wilayah lain di luar Trenggalek,” ujar Denny.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan Galih Satria telah ditangkap tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal itu, karena pemuda asal Panggul, Trenggalek ini diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orang tuanya tersebut dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.

Galih merupakan mantan narapidana kasus terorisme pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan operasi cipta kondisi di depan Mapolres Magetan, Jawa Timur. Akhirnya, ia dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan yang diterapkan mulai 3 Mei 2011 sehingga ia telah bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.

Advertisement

Keberadaan dan aktivitas Galih yang tercatat pernah bekerja sebagai buruh kebun di wilayah Sulawesi Selatan pascalepas dari penjara itu sebenarnya terus dipantau oleh intelijen kepolisian maupun TNI. Di lingkungan rumah orang tuanya di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Galih dikenal sebagai pribadi yang tertutup, bahkan terhadap keluarga dan kedua orang tuanya.

Menurut pengakuan Kepala Dusun Wonocoyo Utara, Misdi, aktivitas Galih lebih banyak dilakukan di dalam rumah serta beribadah di masjid, meski secara penampilan dan cara berpakaian dikatakan tidak lagi mencolok perhatian. Sebelum ditangkap polisi di Magetan, Galih mengenakan baju gamis panjang dan memelihara jenggot.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif