News
Jumat, 14 Juni 2019 - 17:30 WIB

Pakar: Pejabat Pemerintah, Bambang Widjojanto Tak Boleh Jadi Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Keberadaan Bambang Widjojanto sebagai pengacara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 menjadi sorotan. Hal ini terkait posisinya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan menilai Bambang Widjojanto seharusnya tak bisa menjadi pengacara di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran masih menjadi pejabat pemerintah.

Advertisement

Bambang saat ini tercatat sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mempersilakan dirinya menjadi anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

“Kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).

Jimmy menilai kehadiran Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga menimbulkan persoalan lantaran pernyataannya soal rezim korup pemerintahan saat ini.

Advertisement

Menurutnya, pernyataan Bambang itu keliru dan berbahaya jika sampai diikuti advokat lain. Apabila perilaku Bambang diikuti advokat lain, citra peradilan dianggapnya bisa semakin rusak di mata masyarakat.

“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Jimmy menyarankan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan pemeriksaan terhadap Bambang. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan agar tak ada keputusan Bambang yang berpotensi merendahkan kode etik advokat.

Advertisement

“Persoalan dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara padalah itu kan seharusnya tidak bisa,” katanya.

Terkait posisi Bambang di tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebenarnya telah dijelaskan Anies selaku atasan eks-Wakil Ketua KPK itu. Menurut Anies, Bambang mengajukan cuti di luar tanggungan selama menjadi kuasa hukum.

“Beliau cuti di luar tanggungan. Artinya tidak digaji selama mengajukan cuti,” ujar Anies di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, 29 Mei 2019 lalu.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif