News
Jumat, 11 Desember 2020 - 22:30 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Bidikan ke Rizieq Syihab Digeser

Nancy Junita  /  Ika Fatma Ramadhansari  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menengarai adanya pergeseran bidikan atau titik fokus pada informasi penembakan enam laskar Front Pembela Islam pendukung Rizieq Syihab. Jatuhnya enam korban jiwa laskar FPI akibat tindakan kepolisian mulai ditinggalkan ke isu lain.

“Jadi titik fokusnya Sobat RH sekalian, sebenarnya adalah jatuhnya korban jiwa enam orang, tapi sekarang kita tahu bahwa ada hal-hal lain pada sangkaan Habib Rizieq,” ungkap Refly Harun, pakar hukum tata negara, di channel Youtubenya, Jumat (11/12/2020).

Advertisement

Dia mencontohkan sangkaan awal kepolisian terhadap Muhammad Rizieq Syihab adalah Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Nyatanya, belakangan ini Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang disebutkan melanggar Pasal 160 KUHP berupa penghasutan di muka umum dan/atau Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Monyet Ekor Panjang Bantu Emak Cuci Pakaian Bikin Gemas Netizen

Advertisement

Monyet Ekor Panjang Bantu Emak Cuci Pakaian Bikin Gemas Netizen

Seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (10/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara, Rabu (9/12/2020). “Jadi dari hasil gelar perkara kemarin [Rabu (9/12/2020], total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, yang pertama ialah MRS selaku penyelenggara itu sendiri,” ungkap Yusri.

Advertisement

“Tapi rupanya justru, hal-hal yang seharusnya bisa direkonsiliasi dan tidak perlu dibawa dalam perspektif pidana malah dilakukan pemerataan dengan menggunakan pasal-pasal yang ancaman hukumannya jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Jangan Biarkan Penyakit Merembet, Ini 6 Cara Atasi Knalpot Bocor…

Sebagaimana dikutip JIBI dari PMJNews.com, Kamis, Rizieq Syihab yang semula ditetapkan hanya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus lalu menambahkan Rizieq Syihab dikenai pasal berlapis. “Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” tukasnya.

Advertisement

Pasal 160 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000“.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif