News
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:10 WIB

Pakar Hukum: Sambo Didakwa Pasal 340 KUHP, Hakim Bisa Vonis Mati

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Ferdy Sambo, memakai kacamata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan layar video sidang di YouTube).

Solopos.com, JAKARTA – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan tuntutan seumur hidup oleh jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Namun keluarga masih punya harapan vonis mati karena putusan terhadap Ferdy Sambo berada di tangan majelis hakim.

Advertisement

Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim bisa menghukum lebih berat dari pidana seumur hidup karena pasal yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dalam pasal tersebut, ancaman terberatnya adalah hukuman mati.

“Majelis hakim bisa menghukum mati karena pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUHP,” ujar Hibnu Nugroho, seperti dikutip Solopos.com dari siaran MetroTV, Selasa (17/1/2023).

Advertisement

Hibnu menjelaskan, putusan hakim akan sangat bergantung atas pandangan mereka terkait fakta-fakta yang tersaji di persidangan Sambo selama dua bulan terakhir.

Bisa jadi, vonis hakim akan sama dengan tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Bisa juga, kata dia, hukumannya akan lebih tinggi alias vonis mati karena pasal yang didakwakan memungkinkan hal itu.

“Hukuman tertinggi vonis mati, tidak ada hukuman lebih tinggi dari mati. Semuanya tergantung pandangan hakim,” ujar profesor ilmu hukum pidana tersebut.

Advertisement

Pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Ferdy Sambo dan tim pengacaranya pekan depan bisa jadi akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu.

Kendati dalam tuntutan jaksa disebutkan tidak ada hal meringankan untuk Sambo namun semuanya tergantung keyakinan majelis hakim.

“Bisa jadi jasa Sambo selama puluhan tahun sebagai polisi dengan bintang jasanya akan menjadi faktor meringankan,” katanya.

Sementara, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, kecewa berat dengan tuntutan seumur hidup oleh jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Advertisement

Dengan suara bergetar, Rosti Simanjuntak, memohon majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati agar setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak kebanggaannya.

Dalam tayangan Breaking News KompasTV, Selasa (17/1/2023), Rosti Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Sebagai ibu, dirinya merasa sakit hati karena terdakwa pembunuh anaknya tidak dituntut maksimal yakni hukuman mati.

Apalagi, selama persidangan terungkap pembunuhan yang dilakukan terhadap anaknya sangat keji.

Advertisement

“Saya memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seadil-adilnya, setimpal dengan perbuatan terhadap anak kami yang dibunuh secara keji dan biadab,” ujar Rosti Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com.

Meski kecewa berat dengan jaksa, Rosti Simanjuntak percaya majelis hakim akan memutus sesuai nurani mereka.

Rosti percaya masih ada keadilan di Indonesia sebagai balasan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya sebagai wong cilik.

Rasa sakit hati dengan tuntutan jaksa dilandasi kekukuhan Ferdy Sambo dan kawan-kawan bahwa Yosua memperkosa Putri Candrawathi.

“Mereka masih dengan kejinya menyebar fitnah bahwa anak saya memperkosa Putri Candrawathi, hingga saat ini,” keluh Rosti.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat bersyukur dalam tuntutan jaksa tertuang fakta bahwa Ferdy Sambo memang berencana membunuh anaknya.

Advertisement

Sedikit berbeda dengan istrinya, Samuel merasa Ferdy Sambo layak untuk dihukum penjara seumur hidup.

“Ancaman maksimalnya seumur hidup atau hukuman mati. Dia layak dihukum seumur hidup,” ujar Samuel seperti disiarkan Breaking News MetroTV.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif