News
Selasa, 22 Juni 2010 - 17:58 WIB

Pakar hukum : Parpol penerima dana korupsi bisa dibekukan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Partai politik (Parpol) yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi bisa dibekukan, sedang pengurusnya dapat dijerat melanggar dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Dr Arief Hidayat SH MH, berdasarkan ketentuan UU Parpol No 2 tahun 2009 Parpol antara lain tak boleh menerima dana hasil korupsi dan negara asing.

Advertisement

“Bila dalam persidangan Parpol terbukti menerima dana hasil korupsi, maka pengadilan bisa membekukan partai bersangkutan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (22/6).

Pernyataan Arief ini menjawab mengenai kalangan Parpol di Kabupaten Karanganyar pengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Rina Iriani-Paryono pada Pilkada 2008, yang menerima dana hasil dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Seperti diberitakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah Salman Maryadi menyatakan dana hasil dugaan korupsi GLA Karanganyar yang mengalir ke kalangan Parpol di Karanganyar diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. (SOLOPOS, 22/6).

Advertisement

Arief mengakui, memang belum ada yurisprudensi hukum pengadilan di Indonesia yang membekukan Parpol karena terbukti menerima aliran dana korupsi dalam kampanye.

“Selama ini belum ada hakim pengadilan di Indonesia yang membekukan Parpol. Padahal UU Parpol secara tegas melarang partai menerima dana korupsi serta negara asing,” tandasnya.

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif