News
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:50 WIB

Pakaian Bekas Impor Dilarang, Bareskrim Polri Turun Tangan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Event thrift shop atau toko yang menjual baju bekas impor yang digelar di Plasa Simpang Lima Semarang, Kamis (26/1/2023). (Solopos.com-Antara/Helena Mutiara)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting yang dinilai membuat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) gulung tikar.

Penindakan bisnis pakaian bekas impor akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Kemendag saat ini telah melarang impor pakaian bekas.

“Hari Selasa (14/3/2023) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Advertisement

“Hari Selasa (14/3/2023) Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ahmad Ramadhan mengatakan upaya tersebut akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Polri siap bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

Advertisement

Bisnis pakaian bekas impor sempat ramai dibicarakan khususnya kalangan UMKM.

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak produk lokal.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan perdagangan pakaian bekas impor dilarang.

Advertisement

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan aktivitas thrifting boleh dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.

Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan,” ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif