News
Sabtu, 19 Juni 2010 - 20:54 WIB

Pakai surat suara orang lain, dua ABG diamankan polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Faisal, 16 dan Rudi, 14, warga Jl Pertahanan Gang Dame, Kelurahan Timbang Lawan, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa diamankan ke Mapolsekta Patumbak. Mereka tertangkap tangan mencoblos di TPS 23 menggunakan lembaran C-6 milik orang lain pada Pemilukada Medan putaran kedua, Sabtu (19/6) sore.

Dalam pemeriksaan, Rudi menyatakan, ia nekad mencoblos menggunakan lembar C-6 milik orang lain karena disuruh seseorang. Dia juga diberi imbalan Rp 10.000.

Advertisement

“Kami disuruh orang untuk mencoblos nomor sepuluh. Kami dikasih uang, karena itu kami mau,” kata Rudi.

Ketua Panwas Kecamatan Medan Amplas, Ibrahim, menyatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai curiga setelah melihat gerak-gerik kedua bocah tersebut.

“Rudi sempat mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak suara. Sementara tersangka Faisal, tertangkap tangan saat mengambil surat suara,” kata Ibrahim.

Advertisement

Terkait kasus kecurangan Pemilukada ini, Panwas Kecamatan Medan Amplas akan melanjutkan pengaduan ke Panwas Kota Medan untuk proses selanjutnya.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif