News
Kamis, 2 Februari 2023 - 12:26 WIB

Pakai Sepeda atau Motor Listrik yang Bisa Ngebut 35 Km/Jam Harus Punya SIM C

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus memperlihatkan BPKP baru seukuran paspor yang diterbitkan Korlantas Polri. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA–Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri sedang menghitung energi listrik dalam satuan kilowatt-jam (kWh) motor listrik untuk menentukan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendaranya.

“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (2/2/2023).

Advertisement

Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan barang baru yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.

Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya SIM bagi pengendara kendaraan listrik jenis sepeda maupun sepeda motor.

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km/jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.

Advertisement

Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan berkapasitas mesin hingga 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250 cc-500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut.

“Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km/jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut,” tuturnya.

Advertisement

“Kendaraan listrik kaya sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum dan Kemenhub menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc [motor bebek],” ujarnya.

Yusri menambahkan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang registrasi dan identifikasi (regident), yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” papar Yursi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif