Solopos.com, BANTEN -- Seorang janda cantik RI, 28, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota seusai konsumsi sabu di Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa pipet (alat isap) berisi sabu serta korek api. Kepala Satreskoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa tersangka kerap pesta sabu di rumahnya.
Berbekal dari informasi, Jumat (18/9/2020) dini hari, tim anti narkotika Unit I yang dipimpin Ipda Yuli Khaerani mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, mulai melakukan penggerebekan.
Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi
Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi
“Saat petugas mencoba masuk, pintu rumah dalam posisi terkunci dan tersangka tidak mau membukakan pintu. Karena pintu tak juga dibuka, kami berkordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat juga didampingi warga sekitar mendobrak pintu rumahnya,” kata Iptu Shilton seperti dikutip Suara.com dari Bantennews.co.id, Senin (21/9/2020).
Akhirnya pintu berhasil dibuka paksa, tersanga RI berada di lantai atas. Mantan istri pengusaha ini mengelak disebut sebagai pengguna narkoba. Bahkan dia mencoba melawan saat petugas melakukan penggeledahan. Janda cantik ini berbicara meracau tidak jelas karena diduga baru saja menggunakan sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pipet kaca diduga berisikan sabu dan korek api di kloset WC. Diduga pelaku mencoba menyembunyikan atau ingin menghilangkan barang bukti.
“Diduga tersangka baru saja menggunakan sabu dan mencoba menghilangkan barang bukti yang kami dapatkan di kloset. Tersangka langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan,” kata dia.
Dari tes urine, kata Shilton, wanita kelahiran Martapura ini positif menggunakan narkoba. Saat penyidikan tersangka akhirnya mengakui jika sebagai pemakai.
3 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Sragen Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui sudah lebih dari setahun mengonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.
“Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga,” kata Shilto.
Perbuatan RI dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.