News
Selasa, 22 Mei 2018 - 13:30 WIB

Pakai Media Sosial, PNS Wajib Ketahui 8 Hal Ini

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -</strong> Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menandatangani Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi <a href="http://news.solopos.com/read/20180519/496/917182/bkn-rilis-6-bentuk-larangan-aktivitas-ujaran-kebencian-bagi-pns">Aparatur Sipil Negara</a>, Senin (21/5/2018).</p><p>Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima TNI; 3. Kapolri; 4. Jaksa Agung RI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10. Para Bupati/Wali Kota.</p><p>Melalui SE tersebut, Menteri PANRB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Selasa (22/5/2018), menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:</p><p>1.Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;</p><p>2.Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar <a href="http://news.solopos.com/read/20180507/496/914783/ini-yang-tidak-boleh-dilakukan-pns-saat-pilkada-2018">ASN</a>, dan selalu menjaga reputasi dan integritas <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180424/515/912286/pemprov-jateng-minta-perekrutan-1.800-pns-baru">ASN</a>;</p><p>3.Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;</p><p>4.Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;</p><p>5.Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);</p><p>6.Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;</p><p>7.Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;</p><p>8.Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.</p><p>&ldquo;Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&rdquo; bunyi akhir Surat Edaran tersebut.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif