News
Sabtu, 2 November 2013 - 04:15 WIB

PAJAK ROKOK : "2015, Banyak Perusahaan Rokok Gulung Tikar"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto iustrasi (JIBI/HarianJogja/Reuters)

Solopos.com, MALANG — Dampak pemberlakuan pajak rokok benar-benar dirasakan kalangan pabrik rokok (PR) pada 2015. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Johny mengatakan pada 2014, dampak dari penaikan pajak rokok belum terlalu dirasakan kalangan PR karena tarif cukai tidak naik.

“Namun pada 2015, bersamaan dengan naiknya tarif cukai, maka dampak dari pemberlakuan pajak rokok akan sangat terasa bagi PR,” kata Johny di Malang, Jumat (1/11/2013/2013).

Advertisement

Pemberlakuan pajak rokok nantinya jelas berdampak pada ditutupnya PR, setidaknya mengurangi jumlahnya pekerjanya agar tetap bisa eksis. Karena itulah, sikap Gaperoma sama dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), yakni menguji materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama terutama yang menyangkut pengenaan pajak rokok, ke Mahkamah Konstitusi.

“Dampak pemberlakuan pajak rokok ini dirasakan pada semua PR sehingga penanganannya harus bersama, tidak sektoral,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan target penerimaan dari cukai sebesar Rp114,3 triliun pada 2014 diperkirakan tetap dapat terpenuhi meski tarif cukai rokok tidak naik. Pada tahun ini diproyeksikan produksi rokok mencapai 340 miliar batang, sedangkan pada tahun dfepan diproyeksikan mencapai 360 miliar batang.

Advertisement

“Dengan produksi rokok sebesar itu, tanpa tarif cukai rokok dinaikkan, maka target penerimaan sebesar Rp114,3 triliun bakal terpenuhi,” katanya.

Produksi rokok sebesar itu, sebagian besar disumbang pabrikan rokok besar seperti Sampoerna, Bentoel, Gudang Garam, dan Jarum. Sedangkan PR kecil yang jumlahnya ratusan, justru hanya menyumbang sekitar 7% saja.

Karena itulah, jika tarif cukai untuk PR kecil diturunkan, maka tidak akan berpengaruh pada target penerimaan cukai pemerintah karena sumbangannya relatif kecil. Di sisi lain, PR kecil justru berperan menjadi buffer perekonomian daerah karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Advertisement

Meski tarif cukai rokok tidak jadi dinaikkan pemerintah pada 2014, beban PR kecil tetap berat karena tahun depan diberlakukan pengenaan pajak rokok yang dihitung 10% dari nilai cukai rokok.

Meski pengenaan pajak besarannya relatif kecil dan dibayar oleh konsumen, namun tetap menjadi beban PR karena mereka harus menalanginya terlebih dulu. “Karena itulah sikap kami tetap menuntut agar tarif cukai untuk PR kecil tidak diturunkan.”

Surat permintaan Formasi agar tarif cukai untuk PR kecil sudah dikirim tertulis ke Kementerian Keuangan. Penurunan tarif cukai untuk PR kecil, merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap usaha kecil menengah (UKM). UKM selayaknya dilindungi karena sulit memenangkan persaingan dengan pabrikan besar yang disebabkan berbagai faktor, seperti penguasaan teknologi, sumber daya manusia, modal, dan lainnya.

Eksistensi PR kecil perlu dijaga agar peredaran rokok ilegal tidak marak. Beredarnya rokok illegal jelas merugikan banyak pihak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif