News
Senin, 26 Januari 2015 - 10:40 WIB

PAJAK PERUSAHAAN : Wow, MAK Bayar Rp19 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CEO MAK Boentoro (kiri) saat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Sleman Yusron Purbatin, kemarin. (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Pajak perusahaan, PT MAK menjadi pembayar terbesar di DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN– PT. Mega Andalan Kalasan (MAK) dinobatkan sebagai perusahaan pembayar pajak terbesar untuk Kabupaten Sleman. Pada 2014, perusahaan yang bergerak dalam industri peralatan rumah sakit tersebut menyetorkan pajak senilai Rp19 miliar ke kas Negara.

Advertisement

Penyerahan penghargaan ini diberikan oleh Kepala KPP Sleman, Yusron Purbatin Hadi kepada CEO MAK Boentoro. Penyerahan penghargaan tersebut diberikan di sela reuni komunitas seniman yang tergabung di Sanggar Bambu yang digelar mengadakan pameran seni lukis dan patung di Joglo MAK kawasan Prambanan Techno Park.

Yusron mengatakan, KPP mengapresiasi perusahaan seperti MAK yang memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Padahal situasi ekonomi dan politik tidak menentu, namun MAK mampu memberi kontribusi besar dalam bentuk pembayaran pajak kepada Negara.

“MAK merupakan perusahaan yang masuk kategori pembayar pajak terbesar di wilayah Sleman,” kata Yusron di sela penyerahan penghargaan, Jumat (23/1/2015).

Advertisement

CEO MAK Boentoro mengatakan sengaja menerima penghargaan tersebut di tengah acara kegiatan seni dengan maksud untuk memberikan pembelajaran kepada seniman dan petugas pajak. Boentoro berharap para seniman mulai sadar membayar pajak, sementara petugas pajak bisa lebih santun dan humanis dalam menghadapi wajib pajak.

“Saya berharap petugas pajak tidak lagi terkesan sangar dan menakutkan tapi menjadi lebih santun,” kata Boentoro.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pajak Perusahaan UMKM DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif