News
Kamis, 6 November 2014 - 14:45 WIB

PABRIK SEMEN REMBANG : Walhi Khawatir Aktivitas Pabrik Semen Bikin Warga Kekurangan Air

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang. (JIBI/Solopos/Antara/ Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, SEMARANG – Sedikitnya 607.198 warga yang tinggal di sekitar lokasi PT Semen Indonesia di Kabupatan Rembang dikhawatirkan akan menerima dampak buruk operasional pabrik semen yang kini masih dalam tahap pembangunan itu.

Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam gugatan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (6/11/2014).

Advertisement

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan ribuan warga tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.

“Kegiatan pabrik ini nantinya dikhawatirkan menyebabkan warga terdampak ini kekurangan air,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi

Menurut dia, potensi air yang hilang akibat aktivitas penambangan pabrik semen tersebut diperkirakan mencapai 51 juta liter.

Advertisement

Ada area yang terdampak akibat kegiatan penambangan dan operasional pabrik tersebut mencapai 3.020 hektare.

“Dari kawasan seluas itu, 131,5 hektare di antaranya merupakan kawasan karst,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang ijin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Advertisement

Menurut Muhnur, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut antara lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tengtang RTRW.

Setelah pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat, hakim memberi kesempatan pihak tergugat, masing-masing Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia untuk menyampaikan tanggapan.

Gubernur Jawa Tengah yang wakili oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi akan menyampaikan tanggapan pada sidang dua pekan mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif