News
Selasa, 18 Desember 2012 - 17:43 WIB

Pabrik Mi Berformalin di Magelang Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Miftahul Ulum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mi mengandung formalin (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi (Antara)

MAGELANG-Pabrik mi di Kota Magelang yang diketahui menggunakan formalin pada penggerebekan tim Polda Jawa Tengah, Jumat (14/12/2012) ternyata ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kota Magelang.

Advertisement

“Perusahaan mi basah milik Suharyanto tersebut setahun yang lalu juga pernah digerebeg oleh tim gabungan Balai Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Jateng, Disperindag Provinsi Jateng, dan Polda Jateng,” kata Kepala Disperindagkop Kota Magelang Agus Tony Prijono di Magelang, Selasa (18/12/2012).

Ia menuturkan, dengan penggerebekan pabrik mi basah tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi terus memantau keberadaan pabrik mi yang masih beroperasi.
Sementara itu, seusai pengerebegan di pabrik mi milik Suharyanto yang dilakukan tim Polda Jateng, Jumat (14/12/2012), suasana di pabrik itu tampak tidak ada aktivitas.

Pabrik mi yang telah 30 tahun beroperasi itu terletak di Jalan Pajajaran Nomor 823 Kampung Tukangan, Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif