News
Senin, 17 Desember 2012 - 16:32 WIB

Pabrik Mi Berformalin di Magelang Digrebek

Redaksi Solopos.com  /  Miftahul Ulum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggerebek satu pabrik mi menggunakan bahan pengawet berupa formalin di Jalan Pajajaran No. 823 Kota Magelang, yang telah beroperasi selama 30 tahun.

Advertisement

“Pemilik pabrik bernama Suharyanto sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab telah kami tahan, sedangkan 10 karyawan kami periksa sebagai saksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laupe saat gelar perkara di Semarang, Senin (17/12/2012).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan yang dilakukan Jumat (14/12/2012) itu berupa 200 kilogram mi basah berformalin, lima liter formalin, 50 sak tepung terigu dengan berat masing-masing 25 kilogram, satu ons pewarna tartrazine, satu mesin pembuat mi, 15 kilogram adonan mi, timbangan, dan satu plastik tawas.

Laupe menjelaskan pabrik mi berformalin yang digerebek itu telah beroperasi selama 20 tahun dan dikelola oleh orang tua tersangka, kemudian diteruskan tersangka sejak 10 tahun terakhir.

Advertisement

Menurut dia, pengungkapan industri pembuatan mi berformalin itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya usaha mi ilegal.

Modus yang digunakan tersangka, kata dia, mencampurkan formalin saat memproduksi mi basah dengan tujuan agar mi lebih awet dan tidak cepat busuk sehingga keuntungan yang didapat lebih tinggi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik dikelolanya dapat memproduksi sekitar empat kuintal mi berformalin tiap hari yang kemudian diedarkan di pasar-pasar di Kota Magelang dan Yogyakarta,” katanya didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Hariyanto.

Advertisement

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, tersangka Suharyanto mengaku tidak mengetahui jika penggunaan formalin itu dilarang dan berbahaya untuk tubuh manusia jika dikonsumsi.

“Saya memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp120.000 dari hasil menjual mi berformalin dengan harga Rp3.500 per kilogram ke sejumlah pedagang di pasar,” katanya.

Tersangka juga mengaku memperoleh formalin dari penjual yang berkunjung ke pabriknya dengan harga Rp300 ribu untuk tiap jerigen berisi 20 liter formalin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 UU No. 5/ 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 junto Pasal 10 UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif