News
Senin, 8 November 2021 - 17:07 WIB

Pabrik Farmasi Ini Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta, Dihukum?

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (26/8/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pabrik farmasi di Jakarta, MEP, diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol ke Teluk Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut.

Dilansir Antara, Senin (8/11/2021), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mendapatkan bukti salah satu pabrik farmasi, MEP, diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta. “Terbukti dia membuang limbahnya. Instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Advertisement

Baca Juga : Mahfud: Nekat Sewakan dan Jaminkan Aset ke Pihak Lain, Pidanakan!

Namun, Asep menyampaikan pemerintah hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi tersebut. “Sudah ada sanksi administrasi juga. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasi surat teguran kepada perusahaan tersebut,” tutur Asep.

Selain memberikan surat teguran tertulis, DLH DKI Jakarta juga meminta pabrik memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT). Pemprov memberikan batas waktu 3-4 bulan untuk membangun instalasi pengolahan limbah.

Advertisement

Baca Juga : Protes Larangan Aborsi di Polandia, Puluhan Ribu Pendemo Turun ke Jalan

“Kami coba cek setelah tiga sampai empat bulan. Apakah dia akan melakukan perbaikan IPLT,” ujar dia.

Sayangnya, Asep tidak merinci berapa lama MEP mencemari Teluk Jakarta. Diberitakan sebelumnya, peneliti Wulan Koagouw dan Zainal Arifin dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan kandungan paracematol tinggi di kawasan Teluk Jakarta, terutama di area Angke dan Ancol.

Advertisement

Baca Juga : Ledakan di Rumah Ortu Veronica Koman, Ada Pesan Ancaman Soal Papua

Kandungan paracetamol pada dua dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta, yakni Angke terdeteksi 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter. Hasil penelitian tersebut diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman lipi.go.id. Unggahan berjudul High Concentrations of Paracetamol in Effluent Dominated Waters of Jakarta Bay, Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif