Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah berupaya mengatur dengan ketat sistem outsourcing, apalagi ada pasal-pasal dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja itu. “Yang pasti, pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang dan harus ada sinergi antara pemerintah daerah, serta pusat juga serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah di tingkat nasional memiliki Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang wajib mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan yang di antaranya tentang penggunaan sistem outsourcing. Secara bertahap, dia menambahkan pekerjaan bidang outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh dan keberlangsungan masa depannya.
Muhaimin menuturkan perubahan UU Ketenagakerjaan menjadi agenda bersama dengan dua alternatif, yakni yang sifatnya revisi sebagian pasal atau ada perubahan total. “Masalah ini [revisi sebagian atau perubahan total] yang sedang dibicarakan dengan Tripartit Nasional,” tukasnya.