News
Senin, 15 Oktober 2018 - 16:20 WIB

OTT Suap Meikarta, Deddy Mizwar: Tak Mungkin Bangun Seperti Dibayangkan Mereka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi diduga terkait proyek Meikarta. Mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku tak habis pikir Meikarta terlibat dalam urusan suap yang mencapai Rp1 miliar dengan pejabat di Bekasi.

Saat dirinya masih menjabat, kata Demiz, urusan perizinan lahan Meikarta sebetulnya sudah tuntas. “OTT karena apa? Yang jelas siapa yang berbuat dia akan kena. Ini kan Meikarta [perizinannya] kan sudah jelas. Latar belakang di belakang [suap] itu semua kan enggak tahu,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Senin (15/10/2018).

Advertisement

Deddy Mizwar mengaku tidak tahu apa yang terjadi di Kabupaten Bekasi, namun pemda setempat masih memiliki hak dalam masalah perizinan. Sedangkan Pemprov Jabar menurutnya hanya sebatas memberikan rekomendasi dari ketetapan tata ruang. “Selebihnya di balik itu kita enggak tahu,” ujarnya.

Meikarta mendapatkan izin membangun oleh Pemprov Jabar hanya seluas 86 hektare. Meski demikian, Deddy tidak mau menduga-duga apakah suap ini terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau izin mendirikan bangunan (IMB). Dia hanya memastikan izin pada 2017 lalu sudah turun sesuai aturan.

“OTT karena IMB atau apa kita enggak tahu, tapi yang jelas sampai hari ini setahu saya tidak mungkin membangun seperti dibayangkan Meikarta kecuali yang sudah diizinkan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. “Ya,” kata Basaria saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (15/10/2018).

KPK telah menyita uang Rp1 miliar dalam OTT di Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018) lalu. “Kami menduga ada transaksi terkait proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti,” ucap Basaria.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif