News
Kamis, 22 September 2022 - 17:23 WIB

OTT Mahkamah Agung Terkait Pengurusan Perkara, KPK Sita Mata Uang Asing

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayang-bayang di gedung KPK. (Antara-Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pada kegiatan ini turut disita sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Advertisement

Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9/2022) malam.

“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Ali.

Sayangnya, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Advertisement

Baca Juga : Breaking News! KPK OTT Kasus Suap di Mahkamah Agung

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

“Untuk perkembangan lebih lanjut segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif