News
Kamis, 22 September 2022 - 18:40 WIB

OTT Mahkamah Agung, Pimpinan KPK: Sedih, Insan Hukum Malah Kucing-kucingan

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (thejakartapost.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin dan sedih karena harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022).

Advertisement

KPK mengharapkan penangkapan hakim agung di Mahkamah Agung menjadi kali terakhir. “KPK prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat dunia peradilan dan hukum semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron.

Padahal, kata Ghufron, KPK telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat struktural.

“Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya kucing-kucingan. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga : Breaking News! KPK OTT Kasus Suap di Mahkamah Agung

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.

“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Advertisement

Selain itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, yakni uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut. KPK saat ini masih mengonfirmasi para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Baca Juga : OTT Mahkamah Agung Terkait Pengurusan Perkara, KPK Sita Mata Uang Asing

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif