News
Jumat, 27 Juli 2018 - 23:45 WIB

OTT KPK di Lampung Selatan, Adik Zulkifli Hasan Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018). <a href="http://news.solopos.com/read/20180727/496/930431/profil-bupati-lampung-selatan-zainudin-hasan-adik-ketua-mpr-yang-terciduk-kpk" target="_blank">Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan</a>, yang juga adik dari Ketua Umum PAN <a href="http://news.solopos.com/read/20180721/496/929279/inneke-koesherawati-ikut-diciduk-dalam-ott-kpk-di-lapas-sukamiskin" target="_blank">Zulkifli Hasan</a>, menjadi satu dari keempat tersangka tersebut.</p><p>"Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).</p><p>Berikut nama-nama para tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:</p><p>Diduga pemberi;<br />&bull;Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga</p><p>Diduga penerima;<br />&bull;<a href="http://news.solopos.com/read/20180727/496/930347/adik-zulkifli-hasan-ditangkap-kpk" target="_blank">Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan</a><br />&bull;Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung<br />&bull;Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan</p><p>Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.</p><p>Kamis (26/7/2018), <a href="http://news.solopos.com/read/20180727/496/930347/adik-zulkifli-hasan-ditangkap-kpk" target="_blank">Zainudin Hasan</a> bersama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan&nbsp; terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.<br /><br />Dua orang pejabat di Pemkab Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN serta seorang pengusaha turut pula ditangkap. Mereka ditangkap KPK sekitar pukul 01.30 WIB lalu dibawa ke Polda Lampung.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif