News
Rabu, 19 November 2014 - 17:20 WIB

OTORITAS JASA KEUANGAN : Ada Tawaran Produk Perbankan Via Telepon? Silakan Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA—Sejak Januari hingga Oktober 2014, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima banyak aduan dari masyarakat yang memanfaatkan sarana pengaduan atas pelayanan jasa keuangan. Hingga 31 Oktober 2014, OJK DIY menerima sebanyak 178 pengaduan.

Kepala Kantor OJK DIY Dani Surya Sinaga menjelaskan, dari 178 pengaduan tersebut, sebanyak 86 berasal dari pengaduan langsung nasabah dan 92 pengaduan melalui layanan surat. Dari sekian banyak pengaduan yang masuk, sambungnya, bidang perbankan yang paling banyak dikeluhkan.

Advertisement

“Jumlahnya mencapai 131 pengaduan atau kasus. Soal perbankan, masyarakat mengeluhkan soal penawaran asuransi atau kredit bank via telepon,” ujarnya, Selasa (18/11/2014).

Padahal, sambung Dani, OJK sudah melarang penawaran produk bank via telepon. Kalau ada nasabah yang seringkali mendapat penawaran via telepon, pihaknya mempersilahkan untuk melapor kepada OJK.

Posisi kedua aduan ditempati oleh bidang Institusi Keuangan Non Bank sebanyak 35 pengaduan dan Non-pengawasan OJK sebanyak 12. Dalam menindaklanjuti aduan ini, OJK DIY telah memberikan sebanyak 45 surat konfirmasi dan teguran serta fasilitasi mempertemukan konsumen dan pelaku usaha kasa keuangan.

Advertisement

“Sebanyak 47 aduan masih kami proses,” ujar Dani.

Untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK DIY terus meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Berbagai kegiatan literasi yang dilakukan OJK selalu bekerjasama dengan pihak akademisi, pemerintah kota/kabupaten, instansi pemerintah, serta pelaku usaha jasa keuangan.

Sampai dengan Oktober 2014, OJK DIY melakukan 19 kali literasi yang juga dibantu dengan fasilitas mobil literasi keuangan (Si Molek) yang dapat digunakan secara gratis oleh pelaku jasa keuangan seperti perbankan, lembaga pembiayaan, dan sekuritas pasar modal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif