News
Jumat, 19 November 2021 - 23:16 WIB

Otaki Sindikat Ijazah Palsu, Dosen Swasta Diburu Polisi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi - Sejumlah barang bukti ijazah palsu dan lima orang tersangka di jaga petugas kepolisian di Kantor Polda DIY, Rabu (19/8). ANTARA/Regina Safri.

Solopos.com, MAKASSAAR — Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan pengejaran terhadap salah seorang dosen wanita berinisial Y atas kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan ijazah sarjana tanpa harus kuliah.

“Tim terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku utama terkait kasus penipuan dengan menjanjikan ijazah. Salah satu terduga pelaku lain juga wanita berinisal TF sudah diamankan,” kata Kepala Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Rappocini Ipda Ahmad S Hajar di Makassar, Sulawesi Selatan, kepada Antara, Jumat (19/11/2021).

Advertisement

Ia mengungkapkan pelaku utama Y adalah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar yang beralamat di Jalan Veteran Selatan.

Modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan calon korban ijazah dari kampus tersebut tanpa harus kuliah, asalkan membayar dalam jumlah tertentu.

Advertisement

Modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan calon korban ijazah dari kampus tersebut tanpa harus kuliah, asalkan membayar dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: Tak Tercantum dalam PD Dikti, Sarjana Dianggap Abal-Abal 

Tugas diberikan kepada TF, 35, untuk mencari korban dengan iming-iming bisa mendapat ijazah secara instan tanpa harus sekolah. Setiap calon korbannya membayar antara Rp8 juta sampai Rp10 jutaan.

Advertisement

Kasus ini terbongkar saat sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi, karena sudah membayar tapi tidak kunjung mendoakan ijazah sesuai perjanjian.

“Kasus penipuannya sudah berlangsung setahun. Ada dua korban yang melapor karena tidak menerima ijazah S1 yang dijanjikan pelaku. Korbannya ada sembilan orang, semua tamatan SMA, tidak pernah kuliah,” bebernya.

Dari laporan para korban, tim menangkap TF di tempat kosnya jalan Rappocini Raya pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Advertisement

Barang bukti yang disita kartu ATM diduga berisi uang tampungan dari para korbannya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Bisa Jerat Pengguna Ijazah Palsu 

TF diketahui mantan mahasiwa dari kampus oknum dosen itu mengajar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Dari keterangan pelaku, ia pernah mendatangi Y di rumahnya namun yang bersangkutan telah lama meninggalkan rumah.

Bahkan nomor teleponnya sulit dihubungi. Sehingga para korbannya merasa ditipu lalu melaporkannya ke polisi.

Para korban juga telah menyetorkan uang ke TF di rumah kosnya. Setelah menerima uang tersebut, TF pernah menyerahkan uang kepada Y di salah satu SMA swasta tempatnya mengajar.

“Dalam waktu dekat, kami segera lakukan penangkapan. Insya Allah, tidak lama lagi karena tim sudah mengidentifikasi keberadaan bersangkutan,” paparnya menegaskan.

Saat ini, tersangka TF tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini dengan dijerat pasal 378 KHUPidana tentang penipuan dan dia ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif