Semarang (Solopos.com)--Terdakwa aktor intelektual kerusuhan Temanggung, Syihabudin divonis satu tahun penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang (Selasa/6/2011).
Ketua Majelis Hakim , Edy Tjahyono mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk berbuat kerusuhan. Perbuatan tersebut melanggar pasal 160 KUHP.
Menanggapi keputusan tersebut Syihabudin menyatakan banding.
(oto)