News
Minggu, 15 Desember 2013 - 23:40 WIB

OSPEK ITN MALANG : Gelar Perkara Kepolisian Dilangsungkan Tertutup

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fikri Dolasmantya Surya (Facebook)

Solopos.com, MALANG — Polisi terus menyelidiki kasus Ospek ITN Malang. Minggu (15/12/2013) siang tadi Polres Malang kembali melakukan gelar perkara menyelidiki kematian mahasiswa ITN Malang, Fikri Dolasmantya Surya.

Gelar perkara berlangsung tertutup dan diikuti para penyidik dari Polsek Sumbermanjing Wetan dan polres yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Aldy Sulaiman.

Advertisement

“Masih gelar perkara,” kata Kanitreskrim Polsek Sumbermanjing Wetan Aiptu Sobikin dihubungi Detikcom, Minggu (15/12/2013).

Kasubag Humas Polres Malang AKP Ni Nyoman Sri Elfiandani juga membenarkan, adanya gelar perkara dilakukan di mapolres siang tadi. “Iya reskrim masih laksanakan gelar perkara,” tegasnya terpisah.

Ini merupakan gelar perkara kedua dilakukan Polres Malang, semenjak kasus Fikri menjadi perhatian publik. Pada 10 Desember 2013 lalu, gelar perkara pertama dilakukan yang menghasilkan pembentukkan tim khusus menangani kematian mahasiswa jurusan Planologi itu.

Advertisement

Sebelumnya, Polsek Sumbermanjing Wetan secara maraton memeriksa 6 panitia ‘Ospek’ yang digelar di Pantai Gua Cina, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, 12 Oktober 2013 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, seluruh panitia membantah adanya aksi kekerasan. Termasuk memberikan batasan air minum kepada para peserta Kemah Bakti Desa (KBD). Petugas juga membawa para saksi ke lokasi kejadian untuk menggelar olah tempat kejadian perkara.

“Semua membantah telah melakukan kekerasan dan memang tidak ada kekerasan kata mereka,” jelas Kapolsek Sumbermanjing Wetan AKP Farid Fathoni kepada detikcom usai pemeriksaan.

Advertisement

Sejak kemarin Polres Malang melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, pasca penanganan kasus ini dilimpahkan oleh polsek. Dari penelusuran detikcom, gelar perkara juga membahas adanya unsur kelalaian saat kegiatan berlangsung.

Apakah mungkin nanti polisi menerapkan Pasal 359 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa atas kealpaannya/kelalaian membuat orang lain sakit sehingga kehilangan nyawa’ bisa diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif