News
Rabu, 3 Februari 2016 - 20:45 WIB

ORMAS TERLARANG : Fatwa MUI: Gafatar Sesat, Pengikutnya Murtad

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menyimak kembali tabloid Gafatar terbitan 2014 di Jombang, Rabu (13/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Syaiful Arif)

Ormas terlarang Gafatar dinilai sesat oleh MUI.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah sesat. Pengikutnya dinyatakan telah keluar dari agama Islam.

Advertisement

“Yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam,” kata Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Namun, Ma’ruf mengatakan eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar tidak keluar dari agama Islam dan mengimbau mereka meninggalkan ajaran organisasi itu.

“Kepada para pengikut yang sekadar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu,” kata Ma’ruf seperti diberitakan Kantor Berita Antara.

Advertisement

Dia mengatakan Gafatar terbukti telah mencampur ajaran tiga agama yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi. MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sesat setelah melakukan kajian menyeluruh.

MUI melihat Gafatar sebagai metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq yaitu dari al-Qiyadah al-Islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif