News
Sabtu, 2 Februari 2013 - 08:03 WIB

Ormas Islam Minta Bandar Narkoba & Koruptor Dihukum Mati

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Selain darurat korupsi dan terorisme, Indonesia saat ini memasuki era darurat narkoba.

Karena itu, sebanyak 13 organisasi masyarakat Islam menuntut pemerintah menghukum mati koruptor dan bandar narkoba.

Advertisement

Ketiga belas ormas yang bergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam, LPOI, itu juga menyebut Indonesia darurat narkoba, korupsi dan terorisme. Oleh karena itu, pemerintah dituntut responsif atas ketiganya.

Ketua Umum LPOI Said Aqil Siroj mengatakan ada sejumlah langkah yang harus segera diambil pemerintah terkait kondisi darurat itu.

Pertama, terpidana mati gembong narkoba harus segera dieksekusi. “Itu untuk menghindari gembong narkoba terpidana mati diberi grasi, remisi,” jelasnya di gedung PB Nahdlatul Ulama Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Advertisement

Saat menyampaikan tuntutan itu hadir perwakilan LPOI. Mereka terdiri dari wakil ormas NU, Persis, Al Irsyat Al Islamiyah, Al Ittihadiyah, Mathlaul Anwar, Arrabitha Al Alawiyah, Al Wasiliyah, Adz Dzikra, Ayariat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikardi, Perti, dan Dewan Dakwah Islamiyah.

Said menguraikan pihaknya memahami grasi itu hak prerogratif presiden. Meski demikian gembong narkoba kalau terus mendapat grasi atau remisi maka lambat laun bisa bebas.

Kasus grasi itu salah satunya diterima Meirika Franola alias Ola terpidana mati kasus penyelundupan kokain dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 2000. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi dari terpidana mati menjadi seumur hidup.

Advertisement

Said menambahkan Badan Narkotika Nasional juga harus segera mengumumkan produsen narkoba di Indonesia. “Harus mengumumkan dengan terbuka seterbuka-bukanya, tidak hanya mempublikasi pemakainya,” tambahnya.

BNN dan polisi menurutnya cenderung selalu menangkap pelaku dan tidak berhasil menggulung produsennya. Oleh karena itu penegak hukum itu dituntut lebih progresif menggulung produsen barang haram itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif