News
Jumat, 25 November 2016 - 22:02 WIB

Ormas Anti-Pancasila Sulit Dibubarkan, Ini Alasan Mendagri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

NU meminta agar ormas anti-Pancasila dibubarkan. Namun, Mendagri mengatakan hal itu sulit dilakukan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa semudah membalikkan tangan, termasuk yang anti-Pancasila. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah baru bisa membubarkan ormas apabila ada pengaduan.

Advertisement

Mendagri menyebutkan pendaftaran organisasi masyarakat ke Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memang mudah, tetapi untuk membubarkan harus melalui prosedur yang panjang.

“Memang pedaftaran itu mudah sekali, membubarkannya yang sulit. Ada tahapan peringatan segala di banyak tahap. Dan kalau [ormas] ini aliran sesat, kejaksaan juga harus masuk,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj meminta Pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang anti Pancasila dan tidak sesuai dengan empat pilar kebangsaan. “Bubarkan, Pak! Bubarkan saja! NU memohon Pemerintah membubarkan ormas-ormas [yang tidak sejalan dengan Pancasila] itu,” kata Said Aqil.

Advertisement

Adapun, Mendagri menuturkan Pemerintah dan aparat baru bisa memproses pembubaran jika didahului oleh laporan dari masyarakat. “Itu harus ada pengaduan. Semua harus ada laporan masyarakat,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif