Jakarta (Espos)–Ketua Umum Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda), Murphy Hutagalung, meminta agar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan segera direvisi.
Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU itu dinilai merugikan pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya. “Ternyata di UU Nomor 22 persoalannya makin menumpuk dan membesar,” kata Murphy di sela Musyawarah Nasional Organda di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengatakan undang-undang sebelumnya juga banyak yang perlu direvisi, namun ternyata UU yang baru justru makin memperbesar masalah.
Murphy mengatakan, ia sudah menyampaikan keberatan kepada Menteri Perhubungan, agar UU tersebut direvisi atau dikaji ulang karena tidak sesuai dengan harapan organisasinya.
UU nomor 22, katanya, bukan menyejahterakan pengusaha, tapi justru memperberat beban pengusaha. Contohnya, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap risiko kecelakaan oleh angkutan umum, maka pemilik kendaraan juga terkena sanksi. “Padahal kecelakaan bisa saja bukan karena pengusaha atau pengemudi, bisa saja karena jalan yang tidak benar,” katanya.
Ant/rei