Orang hilang yang terkait Gafatar membuat ormas ini terus disorot Polri.
Solopos.com, JAKARTA — Polri akan menyelidiki unsur pidana ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hal ini berbekal laporan-laporan yang sudah masuk ke Mabes Polri.
“Itu sudah ada laporannya ke Mabes Polri, kami dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi,” kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti seusai rapat pimpinan Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Badrodin Haiti mengatakan bila ditemukan unsur pidana Gafatar maka selanjutnya akan diusulkan pembubaran kelompok keagamaan tersebut. Meskipun demikian, Kapolri belum merinci terkait pidana yang akan dikenakan untuk Gafatar. “Jika ada akan kami bawa ke pengadilan, dan minta supaya pengadilan bubarkan organisasi tersebut,” katanya.
Badrodin menambahkan pihaknya hingga saat ini masih memeriksa beberapa orang terkait Gafatar itu. Namun, Kapolri tak mengungkap rinci mengenai penyelidikan gerakan berlogo matahari bersinar tersebut.
Belakangan, warga Gafatar di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Menpawah Timur, Kabupaten Menpawah, Kalimantan Barat, mendapat intimidasi dari masyarakat setempat. Akhirnya, lahan seluas 43 hektare tempat mereka bermukim dan bercocok tanam dibakar massa.
Akibatnya. ratusan warga eks Gafatar tersebut dievakuasi pemerintah setempat dari kawasan tersebut dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Data Pemkab Menpawah menunjukkan ada 749 warga eks Gafatar yang bermukim di Desa Antibar.