News
Rabu, 15 Juni 2016 - 18:02 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Suap Panitera PN Jakarta Utara Diduga Terkait Kasus Saipul Jamil, Pengacara Syok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil wefie (Daily Mail)

Operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera PN Jakarta Utara diduga terkait kasus Saipul Jamil. Pengacara Ipul mengaku syok.

Solopos.com, JAKARTA — KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan seorang pengacara yang diduga terlibat suap. Uang suap itu diduga terkait dengan perkara pencabulan Saipul Jamil.

Advertisement

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. “Iya [terkait perkara Saipul Jamil],” ucapnya memberikan konfirmasi, Rabu (15/6/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa yang ditangkap KPK adalah seorang panitera dan seorang pengacara. Namun Saut tidak merinci nama keduanya. Informasi yang beredar menyebutkan uang Rp350 juta yang dibawa merupakan pemberian kepada panitera tersebut untuk pengurusan suatu perkara.

KPK telah menangkap dua orang dalam kasus suap ini yaitu seorang pengacara yang memberi suap dan seorang panitera PN Jakarta Utara. Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab pada administrasi perkara.

Advertisement

Lalu, apa kata pengacara Saipul Jamil? Salah satu tim pengacara Ipul, Nazaruddin Lubis mengatakan bahwa dirinya kaget mendengar kabar tersebut. “Saya syok bener. Saya sudah dapat kabar, yang menelepon malah kakaknya Ipul, bang Soleh. Saya tahu dari dia. Saya nggak pernah tahu, saya murni hukum,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu.

Mendengar kabar tersebut, Nazaruddin langsung membantah dirinya terlibat. Ia mengaku kini tengah dalam perjalanan dari Kupang menuju Jakarta. “Saya tidak tahu dan saya tidak terlibat. Selebihnya saya enggak pernah tahu dan saya syok, enggak percaya saya,” ujarnya.

Selasa (15/6/2016), Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakata Utara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Ipul terseret kasus pencabulan anak di bawah umur.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya membenarkan penangkapan tersebut, hanya saja soal detailnya menunggu keterangan resmi dari KPK. “Ya, detailnya nunggu konferensi pers,” kata Agus, Rabu.

Penangkapan terhadap panitera itu merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu Januari hingga Juni. Sebelum menangkap panitera PN Jakarta Utara, KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan PN Tipikor Bengkulu Badaruddin Anshori Baschin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif