News
Senin, 10 Desember 2012 - 14:50 WIB

ON THIS DAY: PBB Adopsi Deklarasi Universal HAM

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eleanor Roosevelt membawa terjemahan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia terjemahan (wikipedia.org)

Eleanor Roosevelt membawa terjemahan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia terjemahan (wikipedia.org)

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran dan diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris, Prancis. Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan HAM kepada semua orang.

Advertisement

Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM yang menyusun deklarasi ini, menyebut deklarasi tersebut baru sebatas perjanjian. “[Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional,” tuturnya.

Sampai sekarang sejak proklamasi Deklarasi Universal tentang HAM, beberapa negara telah memproklamasikan deklarasi yang serupa. Contohnya Bill of Rights di Amerika Serikat dan Deklarasi HAM dan Warga Negara di Prancis.

Deklarasi Universal HAM antara lain mencantumkan antara lain setiap orang mempunyai hak untuk hidup; kemerdekaan dan keamanan badan; serta diakui kepribadiannya. Setiap manusia juga harus mendapat pengakuan yang sama menurut hukum; mendapat suatu kebangsaan; bebas mengutarakan pikiran dan perasaan; bebas memeluk agama; mendapatkan pekerjaan; serta mendapatkan pendidikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif