News
Selasa, 6 Oktober 2020 - 13:59 WIB

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KSPI: 2 Juta Buruh Mogok Nasional

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018). (Antara-Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA -- Serikat buruh melakukan mogok nasional mulai hari ini, Selasa (6/10/2020), hingga tanggal 8 Oktober 2020 mendatang. Mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang sebelumnya direncanakan 5 juta.

Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh bergabung dalam mogok nasional itu sebagai buntut pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) itu.

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, seperti dilansir Detik.com.

Advertisement

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, seperti dilansir Detik.com.

Buntut Bentrokan di Pedan Klaten, Polresta Solo Intensifkan Patroli Skala Besar

Dia menambahkan 2 juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen.

Advertisement

Sebaran titik mogok nasional 2 juta buruh yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal.

Penyisiran Temukan 40an ODCB, 1 Yoni Tepat di Jalur Tol Solo-Jogja Wilayah Klaten

Selain itu, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan berbagai wilayah lainya.

Advertisement

"Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat," ujar Said Iqbal.

Jaminan Kesehatan dan Pensiun

Mogok nasional menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selain itu, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Advertisement

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Pengesahan UU Cipta Kerja diwarnai walk out Fraksi Partai Demokrat.

Sudah Disahkan, Ini Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif