News
Kamis, 13 Februari 2020 - 22:22 WIB

Omnibus Law RUU Cilaka, Pasal Sakti Penjerat Pembakar Hutan Dihapus

Newswire  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Api membakar pohon pinus di petak 90 RPH Slahung BKPH Ponorogo Selatan, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jumat (18/10/2019). (Istimewa-Polsek Slahung)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menterinya mengajukan draf RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) ke DPR, Rabu (12/2/2020) lalu. Tak hanya menyangkut urusan ketenagakerjaan, RUU tersebut juga merevisi pasal penting yang selama ini bisa menjerat para perusak hutan.

Salah satu UU yang direvisi melalui RUU omnibus law ini adalah UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal sakti penjerat pembakar hutan pun direvisi.

Advertisement

Berdasarkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang dikutip Detik.com, Kamis (13/2/2020), salah satu pasal yang direvisi adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak. Pasal 88 berbunyi:

"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan."

Dalam draf RUU Cipta Kerja, keterangan "tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan" itu dihapus sehingga menjadi sebagai berikut:

Advertisement

"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya."

"Unsur 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dalam Pasal 88 UU Lingkungan Hidup dihapus. Hal ini berpotensi mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak," kata Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo Sembiring, dalam siaran pers, Kamis (13/2/2020).

Selama ini Pasal 88 UU PPLH digunakan pemerintah untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedikitnya mengantongi putusan dengan nilai ganti rugi hingga Rp18 triliun dari pembakar/perusak hutan.

Advertisement

Meski belum seluruhnya dieksekusi, namun putusan pengadilan ini memberikan harapan bagi penegakan hukum lingkungan. Pasal di atas pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada 2017.

Mereka meminta pasal itu dihapus karena merugikan mereka. Di tengah jalan, gugatan itu dicabut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif