News
Senin, 7 November 2016 - 14:38 WIB

Ombudsman Temukan Banyak Maladministrasi Pelayanan E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Ombudsman menemukan banyak maladministrasi dalam pelayanan e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan banyak ditemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik KTP elektronik (e-KTP) di 34 provinsi. Ada sederet masalah yang ditemukan Ombudsman dalam pelayanan e-KTP hingga kini.

Advertisement

Pimpinan ORI, Ahmad Suaedy, mengungkapkan dalam temuan tersebut terdapat sejumlah hal yang menjadi sorotan ORI. Pertama terkait sarana dan prasarana mulai dari ketersediaan dan kualitas blangko yang kurang. Selanjutnya, kondisi alat rekam dan cetak yang terbatas dan sebagian rusak, listrik sering padam, sarana antrean yang kurang baik, serta jaringan internet yang sering terganggu.

Tak hanya itu, dia menyebutkan bahwa ORI juga menyoroti adanya kelemahan dalam pelaksanaan pelayanan e-KTP yang dimulai dari infrastruktur, peraturan turunan teknis, koordinasi dan kerja sama antarlembaga/instansi. Ditambah lagi, perencanaan proyek tidak akurat memunculkan banyak celah terjadinya administrasi.

Karena itu, menurutnya, celah-celah tersebut sering kali dimanfaatkan petugas tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi berbentuk pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi pengurusan dokumen. Padahal, jika mengacu pada pasal 79A UU No. 24/2013, Perubahan Atas UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Advertisement

Oleh karena itu, menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, ORI memutuskan untuk mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Rekomendasi ini memuat perbaikan mengenai pertama, juklak juknis dan SOP, kedua terkait kebijakan kelancaran layanan, ketiga mengenai sarana dan prasarana infrastruktur dan yang keempat terkait dengan pungutan tidak resmi,” ujar pimpinan ORI Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Senin (7/11/2016).

Dirinya berharap, agar Kemendagri melaksanakan rekomendasi tersebut agar tidak lagi ada maladministrasi dalam pengadaan e-KTP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif