Jakarta–Oktober tahun 2009 menjadi batas waktu bagi TNI untuk melepas unit bisnis. Presiden SBY akan mengeluarkan Keppres penetapan dan diterbitkan Kepmen eksekusinya.
“Sudah disiapkan Perpres dan bisa diterbitkan sebelum 16 Oktober. Lalu Menhan akan menerbitkan Kepmen untuk menertibkan bisnis TNI untuk melaksanakan eksekusinya,” kata Menhan Juwono Sudharsono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/8).
Menhan mengakui selama ini justru dari kegiatan bisnis maka lembaga TNI mendapatkan pemasukan untuk mencukupi kegiatan operasionalnya.
Maka sebagai konsekwensi amanah UU TNI, perlu ada penambahan rutin terhadap anggaran pertahanan guna menutupi kekurangan yang terjadi akibat pelepasan kegiatan bisnis TNI.
“Sedang diperjuangkan penambahan anggaran setiap tahun sesuai dengan kemampuan pemerintah,” ujarnya.
Khusus untuk 2010, ada penambahan anggaran pertahanan sebesar Rp 7 triliun. Meski nilainya cukup besar, tapi sebenarnya masih belum cukup membiayai kebutuhan minimal tiga angkatan bersenjata.
“Beliau berpesan supaya tidak ada pemborosan. Pembelanjaan alutsista agar tertib, akuntabel, tidak bocor dan tidak asal beli semaunya. Di setiap angkatan bersenjata agar Dephan benar-benar mengendalikan dan mempertanggungjawabkan sesuai prioritas pembangunan ekonomi dan masalah pengentasan kemiskinan,” papar Juwono.
dtc/fid