News
Kamis, 23 Agustus 2018 - 08:00 WIB

OJK Cabut Izin 2 Multifinance

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com</strong>, <strong>JAKARTA — </strong>Dua perusahaan multifinance dicabut izin usahanya.&nbsp;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Garishindo Buana Finance Indonesia dan PT Prioritas Raditya Multifinance karena melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Berdasarkan pengumuman dalam laman resmi OJK yang dikutip Rabu (22/8/2018), izin usaha perusahaan pembiayaan Garishindo Buana Finance telah dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Garishindo Buana Finance tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan <em>Financing to Asset Ratio</em> yang paling rendah, sebesar 40%, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Garishindo Buana Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka Garishindo Buana Finance dilarang menggunakan kata <em>finance</em>, pembiayaan, atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Selain itu, OJK juga telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan Prioritas Raditya Multifinance melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-63/D.05/2018 tanggal 27 Juli 2018 yang terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018.<br />&nbsp;<br />Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan yakni, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 52 ayat (1), serta Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Perusahaan juga tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Keputusan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan serta Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01.2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.&nbsp; &nbsp;<br />&nbsp;<br />Dengan pencabutan ini, maka Prioritas Raditya Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.&nbsp;<br />&nbsp;<br />Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka PT Prioritas Raditya Multifinance&nbsp; dilarang untuk menggunakan kata <em>finance</em>, pembiayaan, atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif