News
Jumat, 11 Februari 2022 - 18:09 WIB

OJK Akui Sulit Menutup Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Denis Riantiza Meilanova  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Prof. Wimboh Santoso, Ph.D, memberikan materi dalam Kuliah Umum Global and Indonesia Economic Outlook 2020 di Aula Konimex Gedung 4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (15/2/2020). (Istimewa/Humas UNS)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sulitnya menutup platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua OJK mengatakan bahwa sangat mudah untuk platform pinjol ilegal melakukan penyalinan perangkat lunak atau software dan bisa langsung melakukan penawaran pinjaman kepada masyarakat.

Advertisement

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah berupaya menutup paltform-platform pinjol ilegal.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil meminimalisasi munculnya pinjol ilegal.

Baca Juga: Presiden Pun Resah dengan Fenomena Pinjol Ilegal, Ini Kisahnya

Advertisement

“OJK dan Kominfo menutup yang ilegal, tapi tidak meredakan suasana karena ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama yang berbeda dan ini terus demikian. Dengan pemberantasan secara hukum, mudah-mudahan bisa lebih mereda dan tentunya nanti lama-lama kami harapkan bisa hilang,” ujar Wimboh dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022), dikutip Solopos.com dari Bisnis.

Di sisi lain, menurutnya, masyarakat juga seringkali tidak melakukan pengecekan legalitas sebuah platform pinjol dan cenderung abai terhadap rincian persyaratan atau ketentuan yang dicantumkan oleh platform tersebut.

Masyarakat mudah tergiur karena kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman.

Advertisement

Baca Juga: Dikukut Polisi, Ruko di Jakut Jalankan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

“Masyarakat kadang-kadang tidak sabar untuk membaca detail, bahkan membandingkan ini berizin OJK atau tidak. Padahal bisa akses website OJK kapanpun 24 jam, mana yang berizin mana. Kalau tidak berizin pasti kaidah-kaidah etika, legalitasnya pasti ditabrak. Penagihan-penagihan biasanya melanggar etika,” katanya.

Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 pinjol ilegal per Januari 2022. Wimboh menuturkan, upaya penutupan melalui SWI ini akan terus dilakukan dan pihaknya telah melakukan MoU dengan pimpinan lembaga kepolisian, Bank Indonesia, dan Menteri UMKM untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan edukasi masyarakat terkait pinjol ilegal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif