News
Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:49 WIB

OJEK VS GOJEK SOLO : Wali Kota Rudy: Nekat Beroperasi, Driver Gojek Dirazia

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo,(JIBI/Solopos/Dok.)

Ojek vs Gojek Solo memanas menyusul akhir pengeroyokan driver Gojek, Selasa (11/10/2016) malam.

Solopos.com, SOLO — Ojek pangkalan alias Opang vs Gojek Solo memanas terkait aksi pengeroyokan driver Gojek di Purwosari, Solo, Selasa (11/10/2016) malam. Rabu (12/10/2016) pagi, puluhan driver Gojek menggeruduk Purwosari hingga akhirnya dimediasi Polresta Solo. Sehari kemarin, para Opang tak beroperasi di Purwosari Solo.

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menggandeng Kepolisian merazia keberadaan ojek online atau Gojek Solo.

Jasa transportasi ojek online ini dilarang beroperasi karena dianggap ilegal. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai kehadiran Gojek menimbulkan masalah sosial.

Advertisement

Jasa transportasi ojek online ini dilarang beroperasi karena dianggap ilegal. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai kehadiran Gojek menimbulkan masalah sosial.

“Sejak awal kehadirannya, kami telah menolak secara tegas agar Gojek tidak beroperasi di Kota Solo,” kata Rudy, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Pemkot khawatir adanya konflik dengan kendaraan umum lokal, antara lain bus, taksi, juga ojek pangkalan jika Gojek beroperasi. Razia terhadap Gojek akan dilakukan Pemkot dengan menggandeng pihak Kepolisian.

Advertisement

“Mereka [Gojek] belum ada izinnya ke Pemkot. Dan saya tahu, kalau ada Gojek pasti akan menimbulkan masalah. Dan bener tho kemarin ramai, makanya saya tolak dari dulu sampai sekarang,” katanya.

 

Kepala Dishubkominfo kota Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Gojek.

Advertisement

Penolakan Pemkot atas ojek online didasari atas beberapa pertimbangan. Tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin.

“Aturannya jelas. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin,” kata dia.

Merujuk aturan itu, Herman sapaan akrabnya mengatakan bahwa Gojek tidak masuk dalam kategori angkutan massal. Herman mengakui persoalan Gojek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat. “Jakarta saja tidak berani melarang, apalagi kita,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif