News
Jumat, 19 Mei 2023 - 17:47 WIB

Ogah Tanggung Jawab setelah Hamili Gadis, Polisi Banjarmasin Terancam Dipecat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BANJARMASIN — Seorang polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Briptu RA, terancam dipecat setelah diduga menghamili seorang gadis dan enggan bertanggung jawab.

Saat ini polisi muda yang menghamili gadis itu sudah ditempatkan di sel khusus Polresta Banjarmasin.

Advertisement

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan Briptu RA, polisi yang diduga menghamili gadis itu bakal mendapatkan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin,” kata dia di Banjarmasin, Jumat (19/5/2023).

Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Advertisement

Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Bagi yang mencoreng institusi Polri siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.

“Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Sementara korban berinisial I, 26, dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kini dalam kondisi hamil.

“Terlapor berjanji bertanggung jawab namun tidak ada realisasinya,” kata korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif