“Saya keluar (tahanan) untuk sediain tempat buat Pak Hari,” kata Oentarto saat keluar dari rutan Cipinang, Minggu (27/2/2011).
Oentarto dan Hari memang sering melontarkan pernyataan yang keras soal keterlibatan dalam kasus Damkar. Sebagai anak buah, Oentarto tidak terima atasannya lolos begitu saja dalam kasus yang melibatkan puluhan kepala daerah ini.
Pria berumur 70 tahun tersebut sudah divonis lebih dulu selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, Hari kini juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun belum ditahan. Apakah Anda dendam dengan Hari? “Enggak deh, tidak ada rasa benci. Tidak ada rasa dendam. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” jawabnya singkat.
Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 76,2 miliar bagi negara.
Modusnya adalah penerbitan radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA ke seluruh gubernur untuk mengadakan mobil Damkar dengan menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. Menurut Oentarto, Hari Sabarno yang menyetujui penerbitan radiogram tersebut.
(dtc/try)