News
Selasa, 10 Maret 2015 - 00:40 WIB

Nyonya Meneer Terancam Pailit, Ratusan Buruh Demo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Nyonya Meneer terancam pailit setelah perusahaan kreditor menggugat produsen jamu itu di Pengadilan Niaga.

Solopos.com, SEMARANG — Ratusan buruh perusahaan jamu PT Nyonya Meneer menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015). Mereka datang dari pabrik di kawasan Kaligawe, Kota Semarang, menggunakan puluhan angkutan kota (angkot) dan sepeda motor.

Advertisement

Kedatangan buruh PT Nyonya Meneer tersebut didampingi aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang. Para buruh yang kebanyakan perempuan membentangkan sejumlah poster bertuliskan, “Nyonya Meneer Tidak Layak Dipailitkan”, “Pikirkan Nasib 13.000 buruh”, dan “Mempailitkan Nyonya Meneer Berarti Mendzolimi Kami/ Buruh.”

“Kami minta supaya majelis hakim memperhatikan nasib ribuan buruh dan tidak mempailitkan Nyonya Meneer,” kata salah seorang pengunjuk rasa Kurniawan dalam orasinya.

PT Nyonya Meneer saat ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Nata Meridian Investara (NMI) Jakarta dan 36 kreditor lainnya. Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Advertisement

PT NMI mengugat Nyonya Meneer senilai Rp89 miliar dan utang barang Rp 21 miliar. Bila perusahaan jamu tersebut tidak bisa memenuhi kewajiban maka terancam akan dipailitkan.

Perwakilan DPC FSPMI Kota Semarang, Muhron menyatakan gugatan pailit yang diajukannya PT NMI tidak sesuai dengan kondisi perusahaan. Pasalnya menurut dia, Nyonya Meneer masih melakukan produksi jamu dan penjualan berjalan lancar sehingga tidak harus dipailitkan.

”Majelis hakim supaya besikap adil dan bijaksana, karena memailitkan Nyonya Meneer akan menyebabkan 1.300 karyawan telantar,” tandas dia.

Advertisement

Koordinator Humas Nyonya Meneer, Erni Widiyaningrum, mengungkapkan pihaknya masih melakukan mediasi dengan para kreditor terkait pelunasan utang. Erni menambahkan, Nyonya Meneer proses produksi jamu masih berjalan normal dan penjualan produk ke masyarakat berjalan lancar.

”Nyonya Meneer masih eksis, hanya memang ada masalah sedikit. Kalau sampai dipailitkan kasihan nasib ribuan karyawan,” ungkap dia.

Sementara itu, upaya perdamaian melalui voting yang dilakukan antara Nyonya Meneer dengan MNI dan kredut lainnya di PN Semarang, Senin siang gagal. ”Pihak Nyonya Meneer dan MNI saling ngotot soal nilai utang sehingga voting gagal,” kata Taufik Hidayat pengacara salah satu kreditor sesuai pertemuan.

Putusan PKPU akan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiaraso Budi Santiarto pada persidangan di Pengadilan Niaga dan PN Semarang, Selasa (10/3) ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif