News
Kamis, 12 Maret 2015 - 04:30 WIB

NYONYA MENEER TERANCAM PAILIT : Penundaan Pembayaran Utang Nyonya Meneer Diperpanjang 90 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nyonya Meneer terancam pailit setelah perusahaan kreditor menggugat produsen jamu itu di Pengadilan Tata Niaga Semarang.

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Tata Niaga Semarang memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Nyonya Meneer kepada 37 kreditor. Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim, Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang yang, Rabu (11/3/2015).

Advertisement

”Memberi waktu tambahan selama 90 hari ke depan sampai 8 Juni 2015 kepada PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi PKPU,” katanya membacakan amar putusan.

Perpanjangan waktu ini, lanjut karena masih terjadi selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan distributor tunggalnya, PT Nata Meridian Investara (NMI). NMI mengklaim besar utang perusahaan jamu asal Semarang itu mencapai Rp110 miliar. Sedangkan PT Nyonya Meneer hanya mengakui utangnya Rp17 miliar.

Dia menambahkan pelaksanaan mediasi damai akan diserahkan kepada pengurus kreditor PT Nyonya Meneer dan hakim pengawas yang sudah ditunjuk. ”Namun, bila sebelum berakhirnya perpanjangan PKPU telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak [NMI dan Nyonya Meneer], maka majelis hakim bisa segera menggelar sidang penetapan,” beber Dwiarso.

Advertisement

Selain membayar utang kepada PT NMI, PT Nyonya Meneer juga harus membayar utang kepada 36 kreditor lainnya dengan total sekitar Rp267 miliar. Menanggapi putusan perpanjangan PKPU ini, pengacara PT NMI, Eka Windiarto, menyatakan bisa menerima perpanjangan waktu selama 90 hari ke depan.

Dia berharap dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, akan terjadi perdamaian kedua belah pihak sehingga tidak berlarut-larut. ”Putusan majelis hakim sudah tepat, semoga terjadi perdamaian,” harap dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer, Dedy A. Prasetyo, mengungkapkan waktu yang diberikan majelis hakim cukup lama sehingga diharapkan terjadi perdamaian. ”Padahal kami hanya meminta perpanjangan waktu 15 hari, tapi majelis hakim memutuskan 90 hari. Kami akan menyusun kembali jadwal untuk mediasi antara NMI dengan Nyonya Meneer,” beber dia.

Advertisement

Menurut dia, agenda utama hanya mencari titik temu tentang besaraan utang antara PT NMI dan PT Nyonya Meneer. ”Kalau sudah terjadi titik temu, bisa ada perdamaian, tinggal dijadwal waktu pembayaran,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif