News
Jumat, 29 Juli 2022 - 22:05 WIB

Nyanyi untuk Tersangka Korupsi, Juara Indonesian Idol Diperiksa KPK

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nowela Elizabeth Aupray, Indonesian Idol 2014 (Indonesianidol.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi Nowela Elizabeth Auparay menerima sejumlah uang dari tersangka koruptor yang juga Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.

Uang tersebut merupakan honor menyanyi bagi Nowela.

Advertisement

KPK memeriksa juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Kepada tim penyidik KPK, Nowela menjelaskan soal undangan bernyanyi oleh Bupati Mamberamo Tengah dalam sebuah acara.

Advertisement

Kepada tim penyidik KPK, Nowela menjelaskan soal undangan bernyanyi oleh Bupati Mamberamo Tengah dalam sebuah acara.

Baca Juga: Bendum PBNU Menyerahkan Diri, 5 Buronan KPK Ini Masih Misterius

“Jadi, kebetulan memang saya pernah diundang nyanyi, dimintai keterangan itu saja,” kata Nowela seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Advertisement

Nowela mengaku dikonfirmasi penyidik soal aliran dana dari Ricky Ham.

Baca Juga: Presenter Brigita Manohara Kembalikan Rp480 Juta dari Tersangka Korupsi

“Ya pokoknya itu profesional saya, nyanyi sih. Jadi, kontraknya sebenarnya sama manajer saya, kontraknya, cuma memang kebetulan karena nama saya yang nyanyi, jadi saya dimintai keterangan,” ujar Nowela seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Kendati demikian, ia tidak merinci jumlah uang yang diterima dari Ricky Ham sebagai honor dia bernyanyi.

Selain itu, kata dia, tim penyidik belum memintanya untuk mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga: Bekali Maru Public Speaking, FP UNS Datangkan Brigita Manohara

Advertisement

“Tidak sih, saya cuma diminta keterangan saja,” kata Nowela.

Terkait kasus tersebut, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup, dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK telah memasukkan tersangka Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Baca Juga: KPK Gagal Bawa Tersangka, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO

Sebelumnya, presenter televisi Brigita Purnawati Manohara mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke KPK.

Brigita Manohara mentransfer uang senilai Rp480 juta yang ia terima dari Ricky Ham Pagawak.

“Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua,” kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

“Itu sudah semua, biar cepat beres,” kata dia.

Baca Juga: Brigita Manohara  Bekali Public Speaking Maba FP UNS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif