News
Jumat, 2 November 2012 - 10:48 WIB

Nyabu, PNS Banjarsari Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pujianto [dua dari kiri, mengenakan baju oranye] turut berjejer di lobi Mapolresta Solo mengikuti agenda rilis kasus hasil Operasi Antik 2012, Jumat (2/11/2012). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)


Pujianto [dua dari kiri, mengenakan baju oranye] turut berjejer di lobi Mapolresta Solo mengikuti agenda rilis kasus hasil Operasi Antik 2012, Jumat (2/11/2012). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku menjadi staf pelayanan di lingkungan Kantor Kecamatan Banjarsari, Pujiyanto alias Puji, menjadi tahanan kasus Narkoba Polresta Solo. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengonsumsi sabu-sabu.
Advertisement

Identitas Puji sebagai tersangka itu dirilis Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in di lobi Mapolresta Solo, Jumat (2/11)/2012.

“Ada 12 tersangka, diantaranya dua TO dan tiga non TO dan tujuh tersangka yang ditangkap di luar agenda Operasi Antik 2012, sejak awal Oktober. Operasi Antik berlangsung 18 hari, sejak 16 Oktober hingga hari ini dan kami rilis,” kata Asjima’in di depan wartawan.

Sementara itu, Puji disebut kedapatan menyimpan satu paket sabu dan seperangkat alat hisap di tempat tinggalnya di Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (24/10/2012).  Sabu itu dibelinya seharga Rp300.000 dari IMM untuk digunakan sendiri. Kepada Solopos.com, di sela-sela rilis itu, Puji mengaku sebagai pengguna barang terlarang itu sejak enam bulan terakhir.

Advertisement

“Iya, saya staf. Di pelayanan Kecamatan Banjarsari. Selain sakit, saya ada masalah di keluarga, dengan istri,” ujar Puji yang mengenakan baju tahanan warna oranye.

Dari perbuatannya, Puji terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif