JAKARTA: Setelah sekian lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Nunun Nurbaiti sebagai tersangka. Istri Mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut ditetapkan menyandang status tersebut setelah KPK menggelar gelar perkara belum lama ini.
“Dengan pendekatan ekstra hati-hati, setelah kami menggelar eskpos, dengan ini kami tetapkan ibu Nunun Nurbaiti sebagai tersangka,” tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (23/5).
Penetapan tersebut, lanjut Busyro, setelah jajaran pimpinan dan satuan tugas yang ada di KPK melakukan gelar perkara. Selain itu, penetepan ini sendiri, menurut Busyro telah sesuai dengan prosedur yang ada. “Ekspos dihadiri pimpinan dan satgas di KPK. Tentunya kami sadar betul kami lembaga yang tidak memiliki SP3, makanya selama ini harus selalu berhati-hati,” tutur Busyro.(dtc)